Langgar Aturan PPKM, Petugas Bubarkan Acara Pemancingan
Peristiwa

Langgar Aturan PPKM, Petugas Bubarkan Acara Pemancingan

Kartasura,(sukoharjo.sorot.co)--Kolam pemancingan di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo masih saja membandel di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kegiatan tersebut lantas dibubarkan paksa petugas gabungan saat operasi yustisi PPKM Darurat pada Sabtu (10/7/2021). Pemilik pemancingan yang diketahui milik warga Sanggrahan, Kecamatan Grogol tersebut terancam pidana dan denda uang.

Danramil Kartasura, Kapten Inf. Mardiyanto mengatakan, semula petugas mendapat laporan bahwa masih ada aktivitas di tempat pemancingan tersebut. Alhasil petugas langsung mendatangi lokasi pemancingan itu. Benar saja saat petugas datang, ratusan orang tengah asyik mancing di kolam tersebut.

"Kegaitan tersebut melanggar ketentuan PPKM Darurat karena terjadi kerumunan sebanyak 150 orang," katanya.

Selain melanggar PPKM Darurat, pemancingan tersebut juga ilegal karena tidak memiliki izin. Karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat, petugas langsung melakukan tindakan tegas dengan membubarkan kegiatan pemancingan tersebut. 

"Pemancingan terbebut ilegal karena tidak memiliki izin dan melanggar PPKM Darurat," ucapnya.

Menurutnya, sesuai Instruksi Bupati Sukoharjo mengenai PPKM Darurat, kegiatan usaha non esensial tutup sementara waktu. Untuk itu, pemancingan juga termasuk dalam kategori sektor non esensial sehingga harus tutup selama pelaksanaan PPKM Darurat.

Terkait langkah hukum maka akan dilimpahkan ke Satpol PP Sukoharjo. Namun pihak pengelola pemancingan tetap diminta untuk tutup selama PPKM Darurat berlangsung.

"Proses hukum di limpahkan ke Satpol PP Sukoharjo. Kita juga memberikan tindakan tegas dan himbauan agar kedepan harus tutup selama PPKM darurat

Mardiyanto menambahkan, pembubaran kegiatan tersebut sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.