
Bupati Keluarkan Surat Edaran Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja
Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)--Pemerintah Kabupaten Sukoharjo mengikuti langkah Kabupaten Boyolali yang membuat gerakan di rumah saja. Gerakan itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/2124/2021 tentang peningkatan kedisiplinan protkes melalui Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja selama PPKM.
Gerakan Sukoharjo di Rumah Saja ini dilaksanakan secara serentak pada hari Sabtu dan Minggu. Dimulai pada tanggal 10-11 Juli 2021, dan tanggal 17-18 Juli 2021.
"Caranya masyarakat tinggal di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktifitas di luar rumah," kata Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam SE itu.
Gerakan ini dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat, kecuali unsur yang terkait dengan sektor kesehatan, keamanan, dan ketertiban masyarakat. 
Pengecualian bagi mereka yang bergerak di bidang penanganan bencana, energi, logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman serta penunjangnya.
Bagi kepala dinas, kantor, hingga Lurah, Bupati meminta agar melakukan sosialisasi kepada bawahannya. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pembinaan, dan dapat memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaannya, Camat dan Lurah agar berkoordinasi dengan Forum Koordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, instansi vertikal, asosiasi usaha, BUMN/BUMD, dan pihak terkait lainnya.