Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Kasus Narkoba
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Tiga Orang Terkait Kasus Narkoba

Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)--Tiga pelaku tindak pidana peredaran narkoba digelandang jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo. Tiga tersangka berinisial IN alias Bluwek (40) warga Pandeyan, Kecamatan Grogol, dan dua warga Sidorejo Kecamatan Bendosari yakni TN alias Dablo (27) dan DS alias Dedik (29).

Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menaruh rasa curiga atas gerak-gerik mereka. Mendapati laporan tersebut, jajaran Satnarkoba Polres Sukoharjo langsung melakukan penyelidikan di daerah Sidorejo, Kecamatan Bendosari.

Di sebuah rumah di daerah tersebut yang diduga merupakan lokasi transaksi narkoba, kedua tersangka TN alias Dablo dan DS alias Dedik (29) dibekuk petugas.

"Dari dua tersangka ini didapat barang bukti berupa, 1 bekas bungkus rokok berisi narkotika golongan I bukan tanaman (sabu), 1 gulungan koran berisi narkotika golongan I berupa ganja, 1 buah gulungan isolasi warna hitam juga berisi ganja, 1 buah proper kaca terdapat sisa pembakaran, 1 buah sedotan, 1 HP merk Vivo warna silver, dan 1 unit sepeda motor matik warna hitam bernopol AD 5774 DO," katanya Jumat (15/5/2020).

Dari penangkapan kedua tersangka ini, petugas melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap IN alias Bluwek. Ia ditangkap saat tengah berada di sebuah warung di Desa Mulur, Kecamatan Bendosari. 

Dari tangannya didapat barang bukti berupa, 5 gulungan krtas koran yang didalamnya berisi narkotika golongan I berupa ganja. Selain itu, juga disita 1 buah plastik klip tembus pandang berisi narkotika golongan berupa obat berbentuk pil dan 1 HP merk Xiomi warna putih beserta sim card.

"Saat ditangkap, para pelaku dapat diduga memilki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman," imbuhnya.

Berdasarkan fakta-fakta adanya laporan tersebut, dan dikuatkan dengan barang bukti yang disita, maka para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), dan atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acamannya pidana kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.