Residivis Kembali Berulah, Kali Ini Rampas Dua Handphone milik Dua Remaja
Hukum & Kriminal

Residivis Kembali Berulah, Kali Ini Rampas Dua Handphone milik Dua Remaja

Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)--Dua tersangka kasus pembegalan yang mengaku anggota polri yang beraksi di daerah Bendungan Colo, Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Sukoharjo ternyata seorang residivis.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat konfrensi pers, Rabu (13/5/2020).

Kedua pelaku yakni Kat alias Kalidun (39) warga Puntuk, Desa Celep, Kecamatan Nguter dan Mus alias Geblek (26) warga Ngrobyong, Desa Rejosari, Kecamatan Polokarto.

Kapolres menjelaskan, Kat baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) pada bulan Desember 2019 dan Mus bulan Januari 2020. Keduanya merupakan seorang residivis dengan kasus pencurian sepeda motor.

"Mereka bebas bukan karena asimilasi, tapi masanya sudah habis, dan ini berulah lagi," ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus, ternyata kedua tersangka pernah melakukan delapan kali aksi pencurian. Diantaranya di Kecamatan Tawangsari, Bendosari tiga kali, Polokarto, Nguter, dan Kabupaten Karanganyar dua kali. 

Diberitakan sebelumnya kedua tersangka melakukan tindak perampasan dua buah handphone milik dua orang remaja Audia Putri warga Desa Sendangijo, Kecamatan Selogiri, Wonogiri dan Agustinus Dwi warga Desa Kepuh, Kecamatan Nguter, Sukoharjo pada hari Rabu (29/5/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.