
Kemenkop dan UKM Fasilitasi Pelaku UMKM Dapatkan Merk dan Hak Cipta
Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)-- Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Sukoharjo akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya sekarang ini Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Sukoharjo bersama dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM bakal memfasilitasi pelaku UMKM untuk mendapatkan merk, hak cipta dan paten secara gratis.
Asisten Deputi Pendampingan Usaha Kemenkop UKM Rahmadi mengatakan, saat ini Kemenkop dan UKM mempunyai program pusat layanan usaha terpadu. Program ini untuk memberikan pendampingan kepada koperasi dan UKM terkait dengan beberapa hal yang dikeluhkan selama ini. Pasalnya selama ini akses perizinan bagi para pelaku UMKM dirasa masih begitu sulit dan rumit proses pengurusannya.
Ia menjelaskan untuk mendaftarkan merk dan hak cipta, jika melalui Kemenkumham maka harus membayar. Namun bagi pelaku UKM yang ingin mendaftarkan melalui Kemenkop maka akan mendapat subsidi atau gratis.
Kendati demikian, lantaran adanya keterbatasannya alokasi per tahunnya, maka yang memiliki kesempatan mendaftar pertama yang difasilitasi. Sehingga jika sudah penuh, yang berikutnya akan dimasukkan daftar tunggu untuk tahun berikutnya.
"Untuk tahun ini kita telah menyiapkan subsidi pendaftaran merk dan hak cipta gratis bagi 1.500 UKM di seluruh Indonesia, namun untuk tahun depan alokasinya bisa bertambah juga bisa berkurang," katanya Rabu (20/11/2019).
Ia menambahkan, solusi mengatasi persoalan UKM yang mendasar selama ini yang dicari adalah PLUT dan konsultan pendamping. Oleh karena itu dengan adanya kehadiran Kemenkop UKM di Sukoharjo merupakan bagian dari upaya penguatan usaha terhadap UKM agar bisa memiliki merk dan hak cipta. 
"Ini cukup penting untuk menjamin posisi usaha menjadi lebih aman, memiliki daya saing dan terhindar dari pelanggaran kekayaan intelektual, kami daftarkan produk UKM agar mempunyai hak cipta dan ini bagian dari melindungi UKM," bebernya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop UKM Sukoharjo Sutarmo menyampaikan apresiasinya, lantaran merk dan hak cipta dinilai sangat diperlukan bagi para pelaku UMKM. Ia menuturkan sebelumnya para pelaku UKM ini sudah bekerjasama dengan Kemenkumham.
"Tahun kemarin sekitar 500 UMKM yang dibantu, dan tahun ini sekitar 200 dan masih bisa bertambah," tandasnya.