Diberi Tugas Antar Jemput Sekolah, Pemuda Ini Malah Setubuhi Putri Majikan
Hukum & Kriminal

Diberi Tugas Antar Jemput Sekolah, Pemuda Ini Malah Setubuhi Putri Majikan

Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)--Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sukoharjo. Belum lama ini jajaran Satreskrim Polres Sukoharjo telah melakukan penangkapan terhadap IW (33), warga Dukuh Ngrantan RT 03/RW 01Desa Kadokan, Kecamatan Grogol karena mencabuli Bunga (nama disamarkan) gadis 14 tahun warga Kecamatan Grogol.

Menurut Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi, tersangka IW dipercaya oleh keluarga korban, untuk antar jemput bunga bersekolah. Kejadian pencabulan terjadi pada bulan Mei 2019 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, IW yang menjemput korban pulang sekolah tengah dipengaruhi oleh minuman keras.

Di tengah perjalanan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu kemudian diajak tersangka ke pinggir Sungai Dam Lawu Desa Telukan, Kecamatan Grogol. Saat itulah IW yang masih berstatus bujangan tega melakukan hal yang senonoh terhadap korban. Setelah kejadian tersebut korban merasa ketakutan saat diantar pulang dan tidak berani melaporkan ke orang tuanya.

"Tersangka memaksa korban untuk bersetubuh, saat itu yang bersangkutan mendokumentasikan menggunakan HP pribadinya dan dokumentasi itu menyebar ke umum," papar Iwan saat konferensi pers, Senin (2/9/2019).

Selang tiga bulan, keluarga korban mengetahui video rekaman persetubuhan tersebut melalui medsos. Lantaran tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya, keluarga korban langsung melapor ke Polres Sukoharjo. Petugas Unit PPA akhirnya menangkap IW di rumahnya pada hari Kamis (29/8/2019). 

"Pertama nyebar video saya kirim ke teman saya, teman saya mengirim ke salah satu group, tapi saya tidak masuk di group itu," kata IW.

Atas perbuatannya, IW akan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan atau Pasal 82 ayat 1 UURI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 29 UURI no 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp 5 miliar.