Dijerat Pasal Penghapusan KDRT, Penganiaya Putri Kandung Terancam 10 Tahun Bui
Hukum & Kriminal

Dijerat Pasal Penghapusan KDRT, Penganiaya Putri Kandung Terancam 10 Tahun Bui

Polokarto,(sukoharjo.sorot.co)--Penyidik Polres Sukoharjo sudah menetapkan TS (45) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua putrinya. Penetapan tersangka ini setelah polisi menggelar gelar perkara pada Kamis (27/6/2019) malam.

TS dijerat pasal 44 ayat 1 dan atau pasal 44 ayat 2 UU RI no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 5 atau 10 tahun penjara.

"Iya TS atau bapaknya sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum kita tahan karena masih melakukan perawatan di rumah sakit," kata AKP Gede Yoga Sanjaya Kasatreskrim Polres Sukoharjo saat dihubungi melalui telephon, Sabtu (29/6/2019).

Sebelumnya penyidik sudah meminta keterangan kepada beberapa pihak, baik dari TS, istri TS Wiwik dan warga sekitar tempat kejadian. Selain itu, polisi juga mengamankan sebuah cangkul dan tali tambang yang digunakan TS untuk melancarkan niat jahatnya. 

Menurut keterangan Kasatreskrim, sebelum menganiaya dua putrinya, TS sempat mencoba mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Namun upaya itu gagal lantaran tali tambang yang dipakai putus.

"Awalnya TS pengen gantung diri tapi talinya terputus, gagal. TS mengambil cangkul dan langsung memukul anak pertamanya A( 19) dua kali di kepala hingga tak sadar diri. Kemudian dia ke kamar anaknya yang kedua menjerat lehernya dengan tali membenturkan kepalanya ke tembok setelah itu mengikat leher anaknya dan mencoba gantung diri bersama," terangnya.

Beruntung saat kejadian itu, anak keduanya J (12) berteriak meminta tolong, dan akhirnya didengar oleh warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan itu lalu mencari sumber suara hingga akhirnya mendobrak pintu tersebut dan berusaha mengamankan J. Namun TS justru melukai tubuhnya dengan cara menusukan pisau dapur ke perutnya, saat warga tengah mencari keberadaan A yang sudah dianiaya TS.