
Didominasi Pasangan Muda, Pengadilan Agama Putuskan 831 Kasus Perceraian
Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)--Angka perceraian di Kabupaten Sukoharjo selama satu semester di tahun 2019 tergolong cukup tinggi. Dari catatan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sukoharjo hingga bulan Juni 2019 total ada 1.110 berkas perkara diajukan.
Wakil Ketua PA Sukoharjo Muhammad Fauzi Ardi mengatakan, dari jumlah 1.110 berkas perkara yang masuk, 831 sudah diputuskan oleh pihak PA Kabupaten Sukoharjo. Sedangkan dari berkas yang masuk rata-rata diajukan oleh pihak istri.
"Yang mengajukan rata-rata mereka usia perkawinan yang masih muda, di bawah 15 tahun di bawah 10 tahun, usia perkawinan di atas 30 tahun sangat jarang kita temukan," paparnya Jum'at (21/6/2019).
Menurut pengalamannya selama menjadi hakim kasus perceraian, mereka mengajukan perceraian lantaran pihak istri merasa terzolimi, tidak mendapatkan hak yang sesungguh dan yang paling menarik yakni Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dari permasalahan itu ikutlah persoalan-persoalan ekonomi. 
Selain itu juga persoalan psikologis, yang mana mereka belum siap untuk memasuki jenjang rumah tangga.
"Perceraian didominasi pasangan muda, kisaran usia antara 20 tahun hingga 30," imbuhnya.
Sementara menurut data dari PA Sukoharjo, pada tahun 2018 angka perceraian mencapai 1.595, tahun 2017 terdapat 1.497 dan tahun 2016 ada 1.502.
"Untuk wilayah se-Solo Raya, yang paling tinggi di Kabupaten Sragen, tahun 2018 kemarin sekitar 3.000," pungkasnya.