Jadi Syarat Daftar PPDB, Warga Padati Disdukcapil untuk Legalisir KK dan Akta
Peristiwa

Jadi Syarat Daftar PPDB, Warga Padati Disdukcapil untuk Legalisir KK dan Akta

Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)--Dalam seminggu ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukoharjo dibanjiri masyarakat yang ingin meligalisir Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Antrean warga yang mengurus admistrasi kependudukan meningkat sekitar 400 persen per hari dibanding hari biasa.

"Biasanya kita melayani legalisir sekitar 20 lembar per hari, akhir-akhir bisa hingga ratusan yang datang," terang Kabid Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil, Wisnu Murti, Selasa (18/6/2019).

Menurut Wisnu, dokumen berlegalisir ini merupakan salah satu syarat untuk dilampirkan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Diketahui, sistem zonasi dalam PPDB tahun ini ada ketentuan untuk menyertakan KK dan Akta sesuai dengan zona sekolah. 

"Untuk mengantisipasi adanya kecurangan, legalisir harus menyertakan KK asli dan surat keterangan domisili yang dibuat dari RT, RW dan di sahkan oleh Kelurahan," ungkapya.

Sementara apabila masyarakat masih membawa KK yang belum diperbarui, maka terlebih dahulu harus memperbarui KK.

"Ada juga yang masih membawa KK lama yang ditandatangani Camat, sehingga terpaksa kami minta untuk memperbarui KKnya terlebih dahulu," imbuhnya.

Salah seorang wali murid, Etika Damayanti (25) mengatakan, meski antrian warga yang mengurus dokumen kependudukan cukup banyak, namun sistem pelayananan legalisir termasuk cepat. Ia mengaku datang di Kantor Disdukcapil sekitar pukul 11.00 WIB dan setengah jam kemudian legalisir KK sudah selesai.