Masa Izin Habis, Empat Toko Modern Disegel Petugas
Peristiwa

Masa Izin Habis, Empat Toko Modern Disegel Petugas

Sukoharjo,(sukoharjo.sorot.co)--Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Korwas PPNS, Disdagkop dan UKM, DPMPTSP serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Sukoharjo melakukan penyegelan terhadap toko modern yang masa izinnya telah habis, pada Rabu (12/6/2019).

Penyegelan dilakukan di empat toko modern masing-masing 1 toko di Kecamatan Mojolaban dan 3 toko di Kecamatan Sukoharjo.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo mengungkapkan, pelaksanaan penutupan toko modern ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Disdagkop dan UKM Kabupaten Sukoharjo. Sebelumnya, pihaknya sudah memberikan surat peringatkan sebanyak tiga kali.

"Iya, hari ini kita adakan penutupan toko modern, ada empat toko. Lokasinya di Kecamatan Sukoharjo dan Mojolaban," katanya.

Mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) nomor 6 Tahun 2016 tentang moratorium izin pendirian minimarket di Kabupaten Sukoharjo, sehingga izin keempat toko modern ini tidak bisa dapat diperpanjang. 

"Kita stop dulu, nunggu Perbup yang baru dalam rangka penataan minimarket," pungkasnya.